Pengumuman Perubahan Nomenklatur
Diberitahukan kepada seluruh Nasabah BPR Banda Raya dan masyarakat umum bahwa berdasarkan :
1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
2. POJK No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
3. Keputusan Kepala OJK Provinsi Kepri No. KEP-4/KO.1501/2025 pada tanggal 3 Januari 2025 tentang Keputusan Permohonan Perubahan Nama PT. BPR Banda Raya.
telah dilakukan perubahan nomenklatur sebagai berikut :
NAMA LAMA
PT. Bank PERKREDITAN Rakyat Banda Raya
NAMA BARU
PT. Bank PEREKONOMIAN Rakyat Banda Raya
Demikian informasi kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
TTD
DIREKSI